WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dirlantas PMJ Perintahkan Anggota Tindak Mobil Pelat RF yang Melanggar

JAKARTA, JMI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF. Setiap kendaraan yang melanggar, meski berpelat nomor polisi RF yang biasa digunakan kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian tetap ditindak.

Seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya diperintahkan untuk menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF. Jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (25/3/2021).

Pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD, menurut Kombes Sambodo memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Namun bila melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak.

Begitu pula bila menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan, Sambodo juga meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas. Sebab, pada prinsipnya pelat khusus RF tidak ada yang kebal hukum dan harus taat aturan tata tertib lalu lintas.

Dijelaskan Dirlantas Sambodo, semua masyarakat sama di mata hukum. Pihaknya telah memerintahkan anggota di lapangan untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.

“Beberapa mobil berpelat RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya,” tegas Sambodo.

Kendaraan berpelat RF itu kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Dikatakan  Sambodo, ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang.

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengawalan, yakni mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang,” ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan, selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan. Pihaknya telah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada seluruh anggota.

“Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” tegasnya. 

Gufron/Red/JMI 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...