SUBANG, JMI -- Kabupaten Subang butuh lahan untuk pemakaman atau tanah kuburan bagi masyarakat, untuk penampungan orang - orang yang meninggal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah di dampingi Kabid Pengelolan Sampah dan Limbah B3 Dito Sudrajat kepada jurnal media Indonesia mengatakan Bahwa saat ini Subang mengalami kekurangan lahan pemakaman.
Mengingat, mayoritas lahan pemakaman kondisinya sudah kian menyempit akibat makin banyaknya kuburan.
"Bertambahnya jumlah kuburan kurang diimbangi dengan perluasan atau pengadaan lahan baru pemakaman, sehingga makam-makam yang ada makin menyempit dan dikhawatirkan kedepan sulit menampung penguburan orang-orang yang meninggal," ujar Kepala Dinas Lingkungan hidup, Jum'at (26/2/2021).
Rona menyebut, komplek-komplek pemakaman di pusat perkotaan Subang termasuk yang kondisi lahannya kian sempit akibat nyaris dipenuhi kuburan. Karena itu, pihaknya sudah memanggil seluruh lurah di kawasan Subang Kota dan memerintahkan mereka untuk mengecek kapasitas lahan pemakaman.
"Lahan makam yang kian menyempit enggak cuma di pusat kota saja, tapi juga di daerah-daerah Subang lainnya," ucapnya.
Dia menegaskan, ketersediaan dan kecukupan lahan pemakaman merupakan hal yang juga sangat penting.
"Lahan pemakaman itu sangat penting. Kita jangan melulu memikirkan soal hidup saja. Kalau suatu saat kita mati, sementara lahan makam enggak cukup tersedia, lantas mau dikubur dimana," tegas Rona.
Karena itu, untuk mengatasi persoalan lahan pemakaman ini, pihaknya sudah mengusulkan Perda tentang Pemakaman Umum sebagai payung hukum dalam penataan pemakaman. Didalam perda tersebut, kata dia, diatur soal penataan batas-batas makam, pengadaan lahan baru pemakaman, pengelolaan makam termasuk juru kunci makam, dan hal-hal lainnya.
Bahkan, sambung Rona, jika sudah ada perda khusus soal pemakaman, kedepan bukan hal mustahil kalau penataan area pemakaman bisa dibikin nyaman, sehingga berpotensi menjadi semacam 'wisata relijius'.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Rona Mairansyah (Kiri) dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dito Sudrajat (Kanan) |
"Kedepan itu pemakaman bisa ditata senyaman mungkin, sehingga memungkinkan orang merasa seolah sedang 'wisata religi'. Karena itu mudah-mudahan tahun ini perda pemakaman rampung, sebab Subang memang belum ada perda yang mengatur soal pemakaman," ucap Rona.
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Makam Leuwiliang dan Rawapendil Desa Mekarwangi Kecamatan Pagaden Barat, Ust M Bahrudin membenarkan jika banyak lokasi pemakaman umum diwilayahnya kondisi lahannya kian sempit.
Selain diakibatkan bertambah banyaknya jumlah kuburan (pusara) yang tidak diimbangi dengan penambahan areal lahan, kian sempitnya lahan makam juga diakibatkan banyaknya pemasangan parako pada makam yang kerap memakan lahan lebih besar dibanding ukuran pusara.
"Kita berharap pemkab melakukan penataan makam-makam agar lebih teratur, termasuk penataan soal parakonya, juru kuncinya, fasilitasnya, sarana prasarana jalannya dan hal hal terkait pemakaman," timpalnya.
Ustd. Bahrudin juga mendukung rencana pemkab melalui Dinas LH untuk mengupayakan pengadaan lahan baru sebagai solusi kian menyempitnya areal pemakaman.
"Kalau pemakaman-pemakaman semakin menyempit, sementara orang meninggal yang memerlukan pusara makin banyak, ya solusinya harus ada penambahan lahan, pengadaan lahan makam baru," pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar