TANGGAMUS, JMI -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BANPERDA) serta Badan Musyawarah (BANMUS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Senin, (18/01/2021).
Kunjungan kerja tersebut untuk menindaklanjuti pembuatan perda tentang hidup kebiasaan baru, terkait dengan Covid-19 yang saat ini menjadi masalah besar yang ada di seluruh dunia, terkhusus di Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari mulai tanggal 18 Januari hingga 20 Januari 2021, ini juga sekaligus meminta masukan kepada Dinas Kesehatan terkait Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait prilaku hidup kebiasaan baru dan sanksi-sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
Hal itu di katakan oleh Ketua Banperda DPRD Tanggamus, Edy Yalismi, Kehadiran kita ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini untuk menindaklanjuti Peraturan Kemendagri No. 20 tahun 2020 tentang mengenai percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi kami ini sebenarnya sudah ingin membuat peraturan daerah mengenai Virus Corona ini, dengan hal-hal yang terkait wabah virus yang ada di dunia ini," kata Edy.
Lanjutnya, mengenai peraturan ini kedepannya supaya apa yang sudah kami buat judulnya untuk Peraturan Daerah kami yang kita beri judul, dengan mengakomodir Pemendagri No. 20 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diesase 2019 untuk di daerah," ujar Edy Yalismi selaku ketua Banperda DPRD Tanggamus.
Masih Kata Edy Yalismi, ini juga perintah dari Kemendagri untuk pembuatan Peraturan Daerah. Dengan Kunjungan Kerja kami ke Provinsi Sumatera Selatan ini untuk melihat dan meminta arahan terkait isi yang berkaitan pasal-pasal tersebut yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan kami, khusunya Banperda DPRD Kabupaten Tanggamus menyikapi maslaah tentang Perda Covid-19 terkait isi pasal pasal yang bisa kita akomodir dan di bawa ke Kabupaten Tanggamus terkait perda tersebut," Jelas Edy Yalismi Fraksi PKB itu.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman, mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri sudah membuat Perda Provinsi Sumsel dan sudah di setujui oleg Gubernur dan sekarang sudah berada di Kemendagri menunggu persetujuan, usai turun dari Mendagri kita akan langsung membuat perda bersama DPRD Sumatera Selatan.
"Untuk Sumatera Selatan sendiri terkait dengan penyusunan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru sebelum DPRD memilki Inisiatif untuk pembutan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan baru kita sudah membuat peraturan Gubernur penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden maupun Kemendagri," ungkapnya.
Secara siftaktif dari isi Peraturan Gunernur itu adalah bagaimana menerapkan Protokol Kesehatan ditingkat individu masyarakat termasuk ditingkat masyarakat itu sendiri, seperti kegiatan kegiatan yang menimbulkan keramaian, mall, tempat umum, tempat kerja, itu diatur didalam peraturan Gubernur.
Selanjutnya, disamping penerapan bagaimana di tingkat masyarakat, juga ada penerapan disiplin. Dimana disiplin sendiri ada tingkatannya, seperti teguran secara lisan, tertulis dan bahkan didenda bagi masyarakat dan instansi-instansi yang melanggar peraturan tersebut," ujar Sekdis Kesehatan Provinsi Sumatera selatan.
Ia menambahkan, "Sementara untuk penerapan sanksi Peraturan Gubernur terkait adaptsi kebiasaan baru ini diberikan tugas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di bantu oleh TNI Polri," jelasnya.
Lanjutnya, "Dalam pembuatan Perda sendiri mesti harus ada sanksi pembinaan, karena nanti dalam konteks perihal kepada masyarakat untuk dilakukan pembinana-pembinaan dan untuk sanksi sendiri itu jalan terakhir, itulah dari Perda yang ada di Sumatera Selatan," pungkasnya.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanggamus, Tedy Kurniawan, Wakil Ketua III, Kurnain, Kabid P2P Sumsel, Veri Yanuar, Kadis Kesehatan Masyarakat Sumsel, Veri Farizal dan Anggota Banperda dan Anggota Banmus DPRD Tanggamus.
ADV/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar