BOGOR, JMI -- Amanat Harta tak mengenal saudara, seperti yang dialami ahli waris Haji Junaedi dan saudaranya sebab tanah warisan dari orang tuanya dijual oleh keluarganya sendiri yaitu anak uwaknya.
Beberapa kali Haji Junaedi mengajak bermusyawah dengan penjual tanah warisan tersebut tapi tidak diladenin. Mau tidak mau Haji Junaedi dan saudara-saudaranya menuntut ganti rugi sebesar Rp.2 Milyar.
"Menurut Ketua Umum PERADMI (Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia), Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM, , kronologis Haji Ali sudah ditetapkan melalui Pengadilan Agama Cibadak No.584/PDTP 2020 PA Cibadak tertanggal 13 Oktober 2020. Selain berdasarkan penetapan tersebut, Haji Junaedi memiliki 12 keturunan dan juga mempunyai sebidang tanah seluas 4300 M2.
Selama ini Haji Juenadi yang merupakan putera H. Ali selama beberapa tahun berada di luar negeri tepatnya di kota Makkah sehingga tanah tersebut dikuasai paman, kakak dari anak uwaknya," ucapnya di Kediamannya di Bogor, Minggu (21/3/2021).
Pada tahun 2018 tanah tersebut dijual oleh Haji Royani yang tak lain anak dari uwaknya, tanah yang dijual haji Royani itu adalah hak milik dari Haji Ali yang seharusnya tanah 4300 M2 ingin dilimpahkan kepada ahli warisnya diantaranya adalah Haji Junaedi dan 12 saudara lainnya.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cibadak No.584/PDT.P/2020/PA Cibadak tanggal 13 Oktober 2020. Haji Royani diduga telah menjual tanah tersebut kepada PT Amerta Indah Otsuka, Pocari Grup dan akan di telusuri berapa lahan tanah tersebut yang telah dijual.
Sekarang klient kami merasa dirugikan karena tanahnya sudah rusak dan diurug oleh pembeli tanah. Kuasa Hukum sudah melayangkan somasi tapi somasi itu dijawab oleh pembeli/ perusahaan tersebut bahwa Kami sudah membeli dari H. Royani.
Dalam kasus ini kami sebagai kuasa hukum penggugat, dari pengacara PERADMI Basuni Ismail SH. MH. dan Sekjennya Ade Muhammad Nur SH. MH. Haji Junaedi dan keluarganya akan melakukan 2 langkah hukum. Langkah pertama kami akan melaporkan dalam bentuk pidana kepada kepolisian. Sebab ada transaksi ilegal, yaitu pembeli dan penjual sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Setelah itu kami akan melakukan gugatan kepengadilan dalam bentuk perdata.
Tanah tersebut diduga telah dibeli oleh PT Amerta Indah Otsuka. Tanah tersebut bukan tanah Haji Royani, berdasarkan surat girik leter C No.1088 atas nama Haji Ali yang berada di Kelurahan Kutajaya, Cicurug - Cibadak, Sukabumi Jawa Barat.
Mereka mengklaim bahwa nomor giriknya berbeda yakni No.1438, yang sementara tanah itu juga di klaim padahal yang terdaftar di Kelurahan Kutajaya adalah girik No.1088 atas nama Haji Ali yang saat ini dikuasai oleh ahli waris yang seharusnya.
Kuasa Hukumnya dari PERADMI, Basuni Ismail SH. MH. mengatakan, Kami telah melakukan somasi, telah berapa kali datang kerumah Haji Royani pada akhir tahun 2018 dan ternyata tidak ditanggapi. Waktu itu saya minta penggantian tidak besar cuman Rp.2 Milyar
"Saya tidak pernah mewakafkan ataupun menghibahkan apalagi menjual kepada pihak manapun tidak pernah ahli waris lakukan," ucap kuasa hukumnya, Basuni.
Saya mendatangi 5 kali kerumahnya, kami tidak ditemui sama Pak haji Royani, yang ditemuin itu anaknya semua, jadi kalau kami datang selalu disingkirkan dengan dihadang anak-anaknya. Jadi segala sesuatu nya adalah anaknya yang menguasai," gumam Haji Ali sebagai ahli waris.
Klien kami merasa dirugikan karena tanahnya sudah di rusak, yang membeli tanah tersebut perusahaan minuman Isotonik Pocari Sweat. Jadi untuk sementara kita telah berikan somasi dan Pocari Sweat menjawab bahwa dia membeli tanah tersebut dari Haji Royani untuk kita buktikan di Pengadilan saja," tutur kuasa hukum Suhendar.
"Langkah-langkah hukum sudah dilakukan, pertama kita sudah berikan somasi, langkah kedua kita akan lakukan mediasi. Tidak ada orang yang sama sekali peduli dengan respon ini, maka langkah berikutnya kita akan mendaftarkan atau menggugat Haji Royani secara hukum," ucap kuasa hukum.
"Artinya, dalam kasus ini kami akan melakukan 2 langkah hukum yaitu secara pidana kami laporkan Haji Royani dan PT Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat) karena ini merupakan transaksi ilegal dimana penjual dan pembeli secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum. Somasi telah kami lakukan tidak ada solusi dan tidak ada mediasi. Langkah pertama mungkin kami langsung melaporkan penjual dan pembeli ke pihak kepolisian, setelah itu kami akan mendaftarkan perdata di Pengadilan. Penjual dan pembeli melakukan perbuatan menampung barang-barang kejahatan, artinya kalau dia pembeli dan penjual dia harus melihat latar belakang keabsahan surat-surat
tanah tersebut, berarti kita gugat dan laporkan 2 orang ini," pungkas kuasa hukum, Ade Muhammad Nur, saat dikonfirmasi pada hari ini.
"Surat tanah tersebut telah dibuat dikelurahan karena surat tersebut objeknya sama namun surat girik Leter C berbeda, ada kejanggalan dari pihak pembuat surat tanah dengan surat Haji Ali berbeda. Sebelumnya hal tersebut sudah dilakukan Pengacara yang pertama, namun diduga telah masuk angin," tandasnya.
Tim Kuasa Hukum Penggugat.
1. Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM.
2. Ade Muhammad Nur SH. MH.
3. Basuni Ismail SH. MH.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar