WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

7 Warga Binaan Lapas Kelas II B Jepara Dapat Program Asimilasi di Rumah

JEPARA, JMI - Satgas penanggulangan Covid-19 Ditjenpas dan Rutan Jepara, melaksanakan kegiatan Kamis (4/3/2021) , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Berdasarkan PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2020 dan Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH.19.PK.01.01.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Integrasi dan Asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, tidak di pungut biaya apapun.

Acara pemberian asimilasi di rumah oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Jl. A. Yani No 4, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis, 4/3/2021, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Triadi RD, A.Md.I.P., SH., M.Si., didampingi oleh Plt. Kasubsi Pelayanan Tahanan Benny Apridono dan Agus Susanto, SH Kepala Kesatuan Pengamanan.

Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kepada 7 warga binaan yaitu :
1. Edi Sugiyanto bin Muafzir (Alm)
2. Dedi Purniawan bin Edi Purnomo
3. Totok Hariyanto bin Muhammad Safi'i
4. Any Mardyana binti Darsono (Alm)
5. Ahmad Farikhin bin Hasyim Asyari
6. Handy Winalda bin Handoyo
7. Syahru Nizarrazzauddin bin Jumeneng

Ketujuh WBP yang beruntung, menerima Surat Keputusan Asimilasi di rumah, kepada 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkum HAM) Nomor 32 Tahun 2020.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, dalam PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2020, terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. “Selamat kepada tujuh WBP yang telah mendapatkan SK Asimilasi di rumah, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.” ujar Triadi RD, A.Md.I.P., SH., M.Si.

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, menambahkan "narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana penjara paling singkat lima tahun dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi." Tegasnya.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan integrasi sesuai Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami harap WBP tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum atau mengulangi kesalahannya kembali.” pesan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara.

Heru /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...