WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

16 TPS Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pada Pilkada Labusel

LABUHANBATU SELATAN,  JMI - Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di 16 TPS dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap dalam sidang yang disiarkan secara daring,senin (22/3/2021).

Adapun 16 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008 TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda,kecamatan torgamba,TPS 005 Desa Aek Raso, kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat.

MK juga membatalkan putusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang penetapan hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS.

Kemudian, setelah melakukan pemungutan suara ulang, hasilnya digabungkan dengan hasil penghitungan yang tidak dibatalkan oleh MK tanpa perlu melaporkan lagi pada mahkamah.

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Novenry Sembiring/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...