BANYUMAS, JMI -- Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penipuan online. Selasa (23/02/2021)
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya mengamankan TR (49) perempuan warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jawa Timur.
"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," terangnya.
Awalnya korban RAS (39) lelaki warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ini ditelpon oleh TR yang menawarkan gula pasir merk PTPN 10 dengan harga Rp. 11.000,-/Kg dan setelah terjadi kesepakatan kemudian korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 Ton gula pasir seharga total Rp 550.000.000,-.
Setelah menerima pembayaran, TR menghubungi korban kembali dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 Ton dengan harga total Rp 110.000.000,- dengan dijanjikan akan lebih cepat pengiriman.
Namun setelah dibayar total oleh korban barang tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) dan korban melaporkan ke Polresta Banyumas/
"Pelaku TR menghubungi korban melalui telpon dan mengaku sebagai distributor gula pasir dari Jawa Timur, kemudian menawarkan korban korbannya yang merupakan pengusaha gula untuk membeli gula kepada pelaku dengan sistem pembayaran lunas di awal kemudian dijanjikan barang cepat dikirim. Namun barang tidak dikirim. Dan dari keterangan pelaku, juga melakukan di TKP lainnya di wilayah Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun dan Surabaya", ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku TR beserta barang bukti berupa satu buku rekening Bank BRI Bisnis an. Immadudin Ahmad, satu buku rekening BCA an. Immadudin Ahmad, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI Bisnis, satu buah HP merk LG, satu buku rekening Bank BRI an. pelaku, satu buah HP merk Vivo V17, satu buah HP merk Nokia warna putih, satu buah HP merk Nokia warna hitam serta satu buah HP merk Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP", tutup Kompol Berry.
Heru/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar