GROBOGAN, JMI -- Sungguh malang nasib YDY (23) seorang janda muda yang mempunyai Anak Satu Warga Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang mendapat tuduhan melakukan penencurian uang milik majikannya selama bekerja 2 tahun sebagai asisten rumah tangga (pembantu).
Permasalahan inilah yang sempat menjadi perhatian dari pihak Pemerintahan Desa Jenengan ,"Setelah adanya informasi warganya yang dituduh melakukan pencurian uang ratusan juta rupiah, makanya setelah ada ramai berita di masyarakat tersebut saya lakukan untuk memediasi dari beberapa pihak yang terkait agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan," jelas Kades Jenengan (Latif).
Hadir dalam mediasi di gedung aula balai desa yaitu kedua belah pihak yang bersiteru, beberapa keluarga tertuduh, saksi kedua belah pihak, kuasa hukum dari pihak tertuduh, Kepala Desa Trekesi, Sekcam Kecamatan Klambu, Babinsa, Babinkamtibmas, dan juga beberapa personil Anggota Kepolisian dari Polsek Klambu, Senin 15/01/2021.
Dalam mediasi hampir 4 Jam tersebut tidak membuahkan hasil malah situasi justru menjadi berbeda dan tidak sesuai harapan, dan setelah acara mediasi selesai beberapa awak media mencoba menemui Sdr AZS guna untuk meminta keterangan dari AZS juga istrinya yang berada di depan aula Balai Desa mengenai kebenaran juga permasalahan yang sebenarnya ,akan tetapi suami istri itu menolak dan enggan berkomentar pada awak media, kemudian mereka langsung tancap gas sepeda motornya .
Menurut kuasa hukum YDY, Harnawi SH, "Klien saya selama bekerja 2 tahun belum pernah memiliki barang mewah ataupun barang berharga setidaknya motor baru atau perhiasan, makanya saya sangat prihatin dengan apa yang dialami sdri YDY seorang pembantu rumah tangga yang dituduh mencuri uang majikannya senilai 785 juta rupiah itu.
Selain itu Harnawi juga menjelaskan bahwa ada 3 sertifikat tanah yang disita sdr AZS dan istrinya dari orang tua YDY yang bernama MWH sebagai barang jaminan atas perbuatan anaknya dari tuduhan pencurian uang. Diberikanya sertifikat tersebut karena YDY suruh mengaku kalau benar mengambil uang dan kalau tidak mengaku akan di polisikan, jelas YDY kebingungan karena keterbatasan sdm.
Menurut keterangan A
Harnawi mengatakan, "Dari keterangan kliennya YDY dipaksa mengaku dan terkait pernyataan yang di buat YDY itu bukan tulisan klienya melainkan melibatkan pihak ke 3. Kami bersama team lawyer pengacara sangat prihatin atas kasus ini dan kami menjadi kuasa hukum YDY terkait kabar dan berita dari salah satu tetangga YDY yang kebetulan teman lama saya yaitu sdr (NK)
Menurut NK kepada Harnawi bahwa tetangga saya akan dilaporkan ke kepolisian oleh mantan majikannya terkait pencurian uang, karena NK merasa kasihan atas tudahan tetangganya terkait pencurian uang ratusan juta makanya saya diminta untuk membantu memberikan bantuan hukum agar bisa mendampingi kasus ini," terang Harnawi
Beberapa minggu yang lalu dalam kesempatan lain di jam dan waktu yang berbeda terkait kasus ini pengacara YDY ketika dimintai konfirmasi oleh awak media JURNAL MEDIA Indonesia melalui telepon selulernya terkait penangan kasus klienya beberapa hari yang lalu
Harnawi menjelaskan bahwa, "Terkait kasus yang
saya tangani bersama team itu sudah kita lakukan upaya langkah langkah hukum dan mengadukan kepada pihak kepolisan wilayah hukum Polres Grobogan melalui Polsek Klambu terkait 2 hal, yakni pencemaran nama baik terkait YDY
Serta pemerasan perampasan terkait 3 sertifikat milik orang tua YDY yang disita AZS dan istrinya yang juga mantan majikan YDY sebagai jaminan.
"Beberapa hari yang lalu klien saya juga sudah di panggil dan di mintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polsek Klambu dalam hal ini yang menangani dan saya menunggu proses hukum salanjutnya dengan harapan hukum harus diteggakkan siapa yang salah
dan siapa yang benar tidak pandang sebelah," Tegas Harnawi.
HERU/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar