JAKARTA, JMI -- Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 258 kilogram jaringan internasional asalTiongkok-Malaysia-Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, Peredaran sabu ini awalnya dari 25 gram di Depok, kemudian dikembangkan di salah satu hotel di Padang sebanyak 44 kg setelah itu dikembangkan lagi dengan satu DPO berkembang di daerah Pekanbaru ditemukan 258 kg sabu-sabu, Jadi totalnya ada 305 kg sabu-sabu.
Saat jumpa pers, Fadil Imran mengapresiasi pengungkapan narkoba oleh Polres Depok ini. Menurut Fadil, pengungkapan ini adalah spektakuler.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk Kapolres Depok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok yang telah mengungkap kasus narkoba yang spektakuler, jumlahnya cukup fantastis ada, 258 kg sabu," jelas Fadil Imran di Polresta Depok, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut Fadil menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan barang bukti 25 kilogram sabu, lima laporan polisi tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok yang mengarah kepada penangkapan tersangka EP di Padang, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 44 kilogram sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka EP, petugas kemudian bergerak ke daerah Pekanbaru, Riau untuk meringkus tiga tersangka yakni atas nama J, Z, dan ES pada 1 Februari 2021.
"Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu," ujar Fadil.
"Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian Malaysia dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia. Malaysia-Pekanbaru tuh sangat dekat, kemudian sampai ke Indonesia baru lewat darat, gitu," kata Yusri.
Jika 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang, pengungkapan sabu tersebut dapat menyelamatkan 2 juta jiwa lebih penduduk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar