JAKARTA, JMI -- Penelusuran izin mendirikan bangunan (IMB) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Subang, Kamis (9/2/21) hasil nya mencengangkan, pasalnya ketika akan dipertanyakan pada pejabat Pembantu Pelaksana Dinas sedang kegiliran WFH.
Namun salah satu kasie Iwan Setiawan yang kejadwalkan piket hari ini adanya kasie dok yang mana secara kebutulan baru seminggu pindahan dari SKPD lain akunya.
"Saya belum ngerti Mas, saya orang baru di kantor DPMPTSP, ini. dan tidak dapat menjelaskan lebih banyak,"ujarnya.
Menyoroti pembangunan indomaret (mini market) yang
sedang dibangun di wilayah desa pagon, patut diduga keras mengesampingkan aturan.
Menurut pandangan salah seorang pengamat kebijakan publik Rahmat sangat menyayangkan jika peroses IMB masih dalam analisis dinas terkait (PUPR) bahkan jauh dari penerbitan IPPT oleh (DPMPTSP).
"Sorotan saya jelas pembangunan mini market (INDOMART) yang sedang dibangun, patut diduga dengan keras mengesampingkan Aturan Daerah (Perda), Jikalau belum ada IMB, semestinya belum boleh dibangun. Selain itu, harus ada tandatangan persetujuan warga sekitar, terutama pernyataan tidak berkeratan dari para pemilik warung sekitar," Terangnya.
Lanjut Rahmat, "Selain dari pada itu, pihak pemerintah dalam hal ini Pol PP Kecamatan dibawah naungan pak Camat sepertinya tidak melakukan langkah koordinasi kejenjang atas dalam hal kesinambungan Folow Up ke Dinas Pol PP Kabupaten untuk langkah penghentian pembangunan tersebut.
"Bahkan saat penyidik tingkat Kabupaten (PPNS) Poll PP Kabupaten Subang dikirim pesan singkat terhenyak kaget pada saat di beri informasi, Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum (Perda) di Wilayah Kecamatan Purwadadi,
"Bahkan dirinya sempat keheranan mengapa tidak ada laporan, sehingga ini bangunan sudah masuk hitungan setengah jadi," Pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya tentang pembangunan indomart di desa Pagon di soal warga, yang disinyalir belum ada izin IMB, tapi entah kenapa pembangunannya tetap berjalan.
Menurut informasi di lapangan jika izin mendirikan bangunannya belum turun," ungkap salah seorang warga. Terlebih para pemilik warung kecil di sekitaran merasa terganggu akan pendapatan sehari-harinya.
Dari info yang berkembang izin (IMB), saat di cek ke lokasi langsung pembangunan tersebut berjalan tanpa adanya surat yang di tampilkan.
seakan terang benderang dugaan proses perizinan nya masih belum usai dan baru masuk ke kantor DPMPTSP, dua minggu kebelakang dari hari ini Kamis (9/02/21) ini berdasarkan pemidaian data berbasis online.
RAHMAT HK/AGUS HAMDAN/JMI
0 komentar :
Posting Komentar