SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim wilayah Hukum Polres Subang berhasil membekuk seorang ibu muda berinisial SM (20), karyawan sebuah pabrik yang merupakan warga Kampung Jurutilu Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Kini tersangka masih mendekam di ruang Sel Mapolres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka sendiri yang telah melakukan aborsi terhadap bayi didalam kandunganya dan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, Bertempat di Ruang Rapat Vicon Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskim Polres Subang AKP M.Wafdan di hadapan para awak media dalam conferensi ferss nya mengatakan bahwa tersangka SM warga Kecamatan Ciasem Subang tersebut telah melakukan aborsi bayi didalam kandungannya, hasil hubungan gelap setelah melahirkan di sebuah WC di salah satu perusahan Pabrik di Subang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu potong baju kameja warna putih bertulikan PT SUAI, gang terdapat bercak darah, satu potong celana panjang katun juga ada bercak darah, serta celana dalam warna merah sama ada bercak darahnya.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis pada tanggal 4 Februari rahun 2021 sekitar pukul 17.00 WIB didalam kamar mandi di PT. SUAI yang berlokasi di Dusun Wantilan Kecamatan Cipeudeuy Subang.
Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dengan melakukan aborsi, setelah bayi itu keluar dari rahimnya akhirnya bayi tersebut ditemukan didalam bak sampah, dalam keadaan tidak bernyawa lagi, bayi tersebut diduga baru dilahirkan.
Tersangka SM, sekira pukul 13.00 WIB, beralasan mengalami pendarahan atau mens, kemudian pelapor menyarankan agar SM dibawa ke sebuah RS di Purwakarta Jawa Barat, tidak lama kemudian pihak bidan dari perusahan PT. SUAI mengimpormasikan bahwa tersangka SM itu keguguran lalu bidan tersebut langsung mengecek ke WC, dan pada akhirnya di temukan seorang bayi laki-laki berumur 7 bulan yang baru dilahirkan dan sudah tidak bernyawa lagi di dalam bak sampah,"imbuhnya.
Lanjut Kapolres, "Akibat keguguranya bayi SM didalam kandungan, dengan cara meminum obat pelancar haid. Atas segala Perbuatannya tersangka SM di jerat dengan pasal 89 ayat 3 jo 76 C, atau pasal 80 ayat 4, pasal 77A Jo Pasal 45 A undang-undang Ri No 23 tahun 2002 atas perubahan undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak atau Pasal 342 KUH Pidana.
Pelaku di ancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, dan juga denda Rp 3 (tiga) Miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana pada ayat 1, 2, dan ayat 3, apabila yang melakukan perbuatan penganiyayaan tersebut dilakukan oleh orang tuanya”, ungkap Kapolres Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar