SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim Polres Subang ungkap pelaku Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Bertempat di Ruang Rapat Vicon Mapolres Subang, Jumat, 26/2 /2021.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony E. Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. alam confrensi ferss di hadapan para awak media mengatakan,
"Kronologis kejadian bermula diketahui sekira tanggal 12 Februari 2021 di wilyah Kec. Cipendeuy Kab. Subang, dimana telah terjadi Persetubuhan atau Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka TJ (Pelaku/Orangtua korban) 35 Tahun warga Kec.Cipendeuy Kab.Subang terhadap korban SA yang berumur 14 Tahun warga Kec. Cipendeuy Kab. Subang sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2021 dengan cara setiap melakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap korban SA, tersangka TJ selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya, "imbuhnya.
Lanjut Kapolres,"Berawal dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Unit PPA Satreskrim mendapat informasi bahwa Tersangka ada di rumahnya di Kp. Cihuni Ds. Cimayasari Kec. Cipendeuy Kab. Subang. Lalu anggota mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat tersangka diamankan tidak melakukan perlawanan, kemudian anggota membawa tersangka ke Polres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Kapolres.
Barang bukti yang telah diamankan berupa :
• 1 (satu) potong Kaos tangan panjang warna krem
• 1 (satu) potong celana jeans warna biru tua
• 1 (satu) potong celana dalam warna pink
• 1 (satu) potong Bra/BH warna Pink Tua
• 1 (satu) potong kaos dalam/tanktop motif garis hitam putih.
• 1 (satu) buah sabun mandi pada tengahnya bolong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TJ di kenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"Ungkap Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto. SH.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar