WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dishub Pemprov DKI Jakarta Memberlakukan LEZ Dikawasan Kota Tua


JAKARTA, JMI
-- Pemberlakuan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi oleh Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kawasan Wisata Kota Tua Pemprov DKI jakarta dengan komitmennya Gubernur DKI jakarta yg terus ingin terus menurunkan emisi di jakarta yang selaras dengan program pemerintah pusat, presiden ingin menurunkan 26% di Indonesia dari tahun 2020 - 2030, Jakarta Barat, Selasa (09/02/21).

Syafrin Liputo Selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.

Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.

Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," Tandasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...