WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"Diduga" Kadis Disnakbun Lamteng Coba Suap Jurnalis Puluhan Juta Rupiah untuk Hentikan Berita Miring


LAMPUNG TENGAH, JMI
-- Setelah beredar luas berita dugaan gratifikasi pengangkatan tenaga honorer PTHL dan beberapa kegiatan swakelola fiktif tahun 2020. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Lampung Tengah (TB) kembali tersandung kasus dugaan suap wartawan media online demi menghilangkan berita miring terkait dirinya.

Diketahui bahwa beberapa media online mengangkat kasus dugaan suap 25 juta terkait pengangkatan tenaga honorer PTHL yang diduga dilakukan oleh Kadis Disnakbun Lamteng, oleh sebab itulah Kadis Disnakbun (TB) Senin 15/02/2021 mendatangi kediaman wartawan media ini dengan maksud tujuan mencoba untuk menyuap menawarkan sejumlah uang 70 juta rupiah agar menghapus dan menghentikan pemberitaan miring dirinya. 

"Benar kadis Disnakbun Lamteng mendatangi kediaman saya dan menawarkan uang sejumlah 70 juta rupiah agar menghapus dan menghentikan pemberitaan terkait dugaan suap pengangkatan tenaga honorer PTHL dan kegiatan swakelola fiktif tahun 2020, tapi saya tidak mengiyakan atau menolaknya. Bahkan kadis disnakbun Lamteng sampai tiga kali datang ke kediaman saya, tepatnya pada Hari Senin, Selasa dan Rabu untuk memohon agar bisa menghapus dan menghentikan pemberitaan yang sedang diangkat.

Tidak berhenti sampai disitu saja, Kadis Disnakbun Lamteng juga sanggup menutup aparat penegak hukum (APH) jika persoalan ini sudah dilaporkan. Tertulis jelas pada pasal 2 dalam Undang - undang nomor 11 tahun 1980 mengatur tentang Tindak Pidana Suap yang berbunyi sebagai berikut.

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan Pidana Penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dan segera memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Ir. Taruna Bifi Koprawi, M.M., sesuai Undang - undang yang berlaku. 

Kholidi/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...