WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dedy Mawardi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Investigasi Penahanan Kliennya


BANDAR LAMPUNG, JMI
-- Kantor Hukum Dedy Mawardi and Patners menilai Polda Lampung membangkang perintah Kapolri untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE tidak langsung melakukan penahanan. Faktanya, Polda Lampung menahan salah seorang warga yang diduga melanggar UU ITE, Sebab itu.

"Klien kami bernama Mad Supi Kepala Desa (Kades) di Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan ditahan Kejari Lampung Selatan gara-gara pembicaraan WhatsApp grup (wag) yang dilaporkan ke polisi," jelas pengacara Dedy Mawardi, di kantornya, Jum'at, (26/02/2021).

Pelapornya, menurut Dedy, tidak memiliki legal standing karena dia (pelapor) bukan korban, tetapi anak korban. "Kami menduga kasus ini ada rekayasa pertama saksi pelapor bukan saksi korban. Yang melapor anak saksi korban. Dia tidak punya legal standing dalam perkaran ini," jelas Dedy Mawardi yang juga Ketua Seknas Jokowi itu.

Dari kasus yang ditangani ini, Dedy Mawardi menilai aparat hukum mengabaikan perintah Presiden Jokowi dan Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini padahal presiden sudah menghimbau kemudian Kapolri juga minta dalam kasus UU ITE jangan langsung ditahan tapi ada proses pendekatan atau Restoratif Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus delik aduan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE," katanya.

Dedy mengatakan kepolisian dan Kejaksaan dalam menerapkan Undang-Undang dinilai tidak tepat. Menurutnya, terdapat indikasi rekayasa, mulai soal penggunaan Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 kemudian ditambah pasal 14 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. 

"Klien kami Mad Supi mengirimkan kabar di grup WhatsApp (WA) tentang pengunduran diri seorang Kepala Dusun (Kadus) yang bernama Armin. Selain surat pengunduran diri juga dijelaskan juga kinerja Armin di grup WA itu," katanya.

Pembicaraan di grup WA itu kemudian menjadi dasar anaknya Armin melapor Kepala Desa ke Polda Lampung. "Mad Supi dikenakan pasal 27 UU ITE supaya bisa ditahan ditambah lagi pakai pasal 14 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," jelas Dedy. 

Melihat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya oleh Polisi dan Jaksa yang dinilai melampaui kewenangannya Kantor Hukum Dedy Mawardy and Patners rencananya akan melaporkan kasus yang ditangani ini ke Kapolri dan Jaksa Agung RI.

"Kami akan meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung supaya proses penyidikan dan penyelidikan terhadap klien kami Mad Supi diinvetigasi. Karena menurut kami ada sesuatu di balik kasus ini," tegas Dedy Mawardi. Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Lampung.

ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...