WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Grobogan Bersama Dandim, Kapolres Tinjau Posko dan Jelaskan Fungsi Posko PPKM Mikro Covid-19 di Desa Godong


GROBOGAN, JMI
-- Bupati Grobogan bersama Kapolres, Dandim serta jajaran Forkopimda sambangi Posko Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Godong dan berlanjut di beberapa Kecamatan yang ada diwilayah barat Kabupaten Grobogan, Kamis (18/02/2021).

Posko PPKM Mikro diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran. Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MH menyampaikan saat berkunjung di Posko PPKM Mikro yang ada di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

"Posko ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif," terangnya.

Sri Sumarni juga menjelaskan, “Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung,” Tambahnya 

Sementara Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahan ketika dimintai wawancara pada awak media Jurnal Media Indonesia menjelaskan, bahwa Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas.

Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat beberapa bantuan sosial.

"Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik," ujar Kapolres. 

Bupati Grobogan Sri Sumarni lanjut dalam keterangannya selesai cek ruangan dan kesiapan Posko PPKM Desa Godong menjelaskan , bahwa pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.

"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," terangnya.

Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna. 

Alur pelaporan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya, yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan sampai ke pusat Kinerja posko Covid-19 di setiap tingkatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,apalagi di Grobogan kasus yang terpapar terus bertambah, untuk itu saya menghimbau agar masyarakat mematuhi dan paham akan aturan ini ,sehingga dengan harapan Covid ini segera hilang agar masyarakat bisa kembali melakukan aktifitas seperti biasa." terang Bupati

Selain itu Kepala Desa Godong ( Arifin ) menyampaikan terkait persiapan pembuatan Posko PPKM ini kita libatkan semua perangkat dan lembaga Desa juga Babinsa dan Babinkamtibmas agar memudahkan dalam pelaksanaannya.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Festival Pendidikan di Majalengka, Wujud Kreativitas dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila

MAJALENGKA, JMI - Siswa tingkat SD di Kabupaten Majalengka memamerkan karya hasil Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)...