SUBANG, JMI -- Kepala Kejaksaan Negeri Subang di dampingi Kasi Pidsus Dimas Indra Gunawan SH, Kasi Pidum Lucki Maulana SH. dan Kasi Intel Imam Tauhid SH. dan jajaran kejaksaan negeri Subang dalam konferensi persnya di hadapan para awak media, Bertempat di Gedung kejaksaan negeri Subang, Sabtu (16/1/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH MH mengatakan
Aminuddin,M.si dalam jabatan sekarang selaku sekretaris Daerah Kab Subang
pada hari Jum'at,15/1/2021 sekira pukul 10 .00 wib telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Subang dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan sekertaris DPRD tahun 2017 pada sekretariat DPRD Kabupaten Subang,"Imbuhnya.
Lanjut Kajari Subang, Setelah selesai melakukan penangkapan sekira pukul 17 20,Tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penahanan terhadap Drs.Aminudin.m.si berdasarkan surat penetapan tersangka dari kepala pengadilan negeri Subang No: print 01)M.2.28/Fd 1/01/2021 tgl 15/1/2921 dan surat perintah penahanan dari Kajari Subang tingkat penyidikan no:print-01/M.2.28/Fd 1/01/2021 tgl 15/1/2021 dengan penahanan di Rutan Lapas kelas ll A Subang, pada pukul 18.30 dengan pengamanan tim intelijen kejaksaan negeri Subang.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU No:31 tahun 1999 Jo.UU.No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU .No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahan tersebut di lakukan dengan pertimbangan tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindakan pidana. pasal 384 KUHP
Sekda Aminudin saat di lakukan penahanan di lapas kelas IIA Subang dengan tim pengamanan inteljen kejaksaan negeri Subang |
Alat bukti yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Kronologis penanganan perkara bahwa seketariat dewan perwakilan rakyat Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp 8.640 905.000,00. (Delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah ).
Dalam pelaksanaan nya terdapat penyimpangan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.
Modus dalam operandi yang digunakan tersebut bahwa tersangka Drs.H.Aminudin M.si telah memerintahkan stafnya untuk membuat kegiatan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ ) seolah-olah kegiatan tersebut di laksanakan padahal tidak di laksanakan sama sekali (fiktif)
Negara telah di rugikan berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan negara BPKP perwakilan provinsi Jawa barat nomor:SR-950/PW10)5/2020 tgl 30/12/2020 ,dalam perhitungan kerugian negara sebesar 835.400 000,00 (delapn ratus tiga puluh lima juta empati ratus ribu rupiah)
adapun saksi yang telah di periksa 25 orang
Kajari Subang pastikan setelah di tahannya Aminudin di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas ll A Subang, kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus SPPD fiktif tersebut,"tegas Kajari Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar