JAKARTA, JMI -- Apel gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora dalam rangka operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dihadiri Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S diwakili Sertu Tohari Anggota Koramil 02/TB bertempat di Depan Pasar mitra Jl Kh Moh Manyur Jembatan Lima Tambora Raya Rt 02 Rw 02 Kel Tambora Kec.Tambora Jakarta - Barat, Kamis (7/1).
Turut hadir dalam kegiatan Manpol Kecamatan Tambora Sitomorang,
Kapospol Jembatan lima, Kasipem Kelurahan Tambora Drajat.
Kegiatan dilanjutkan dengan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dengan Kekuatan 38 personil terdiri dari
TNI, Polri, Pol PP, Dishub, Damkar, FKDM.
Sebanyak 31 Pelanggar tidak menggunakan masker dengan diberikan Sanksi Sosial kepada 26 pelanggar dan Sanksi Administrasi 5 pelanggar.
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat dihubungi mengatakan, "Giat Apel dan Operasi yustisi disiplin ProKes sesuai Atensi dari Pimpinan atas guna menekan penyebaran virus covid 19 dan agar masyarakat mematuhi ProKes untuk melindungi diri dari virus covid 19,"Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar