SUBANG, JMI -- Jajaran Sat Reskim Polres Subang, berhasil ungkap dan amankan para pelaku pencurian dengan kekerasan dan penyiraman cairan kimia (air keras) kepada seorang korban yang bernama Neneng Komalasari, warga asal Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
Tiga orang pelaku tersebut berhasil diamankan satuan Satreskrim Polres Subang dan satu orang pelaku berhasil melarikan diri ke luar negeri dan jadi target DPO Satreskrim Polres Subang.
Ketiga pelaku tersebut, masing-masing AR alias M (26), warga asal Binong Subang, SP (18), SA alias IB (22). Ketiga tersangka tersebut, merupakan warga Binong Kabupaten Subang, sedangkan otak pelakunya DD DPO, kabur ke luar Negeri yaitu Negara Taiwan, dan kini 3 orang tersangka masih meringkuk di tahanan Sel Mapolres Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny Eko Wicaksono, dan Kasat Reskim AKP M. Wafdan di hadapan para awak Media saat konferensi Pers di ruang vicon lantai 2 Mapolres Subang, Rabu (20/1/2021).
Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, "Berdasarkan laporan polisi pada 12 Desember tahun 2020, dan pelapor yang juga korban Neneng Komalasari warga Binong Subang, pada hari Sabtu tanggal 12 Desember tahun 2020, sekira pukul 18.30 WIB saat korban Neneng Komalsari dalam perjalanan pulang dan melintas di jalan Tarum Timur, tepatnya di Dusun Betok Desa Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
“Korban bernama Neneng sedang melintas, di jalan Tarum Timur Binong Subang, tiba-tiba di ikuti oleh sepeda motor Suzuki Satria FU, yang dikendarai oleh SA Alias IB, berboncengan dengan tersangka AR alias M, sementara tersangka SP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.
Sedangkan sepada motor Yamaha Mio GT, yang dikendarai oleh korban Neneng Komalasari, diikuti dan langsung di pepet oleh pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU, dan tersangka AR alias M langsung menyiramkan cairan kimia (Air Keras) ke arah wajah korban sehingga korban kesakitan dan terjatuh dari kendaraannya”, ujar Kapolres Subang.
Lanjut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, "Tersangka AR alis M langsung turun dan menarik tas berikut korbannya
“Korban yang merasa kesakitan dan berteriak sambil mempertahankan tas tersebut dari pelaku sehingga di ketahui oleh saksi Supriatna, yang saat itu kebetulan sedang melintas.
Supriatna pun akhirnya berupaya membantu korban yang sedang kesakitan dari para pelaku AR, SA dan IB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para tersangka dikenakan pasal 365 atau pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Dalam Konferensi pers tersebut tetap selalu mengikuti protokol kesehatan ( prokes),"Tegas Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar