JAKARTA, JMI -- Upaya untuk menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid 19 rutin di gelar Tiga Pilar Kecamatan Tambora dengan melaksanakan Apel dan OPS Yustisi bertempat di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika Jl KH Moh Mansyur 222 A RT 10/05 Kelurahan Tanah sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Jumat (15/1).
Apel dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dihadiri Danramil 02/TB di wakili Serka Nurhasan Manpol Kecamatan Tambora J.Situmorang, Kapos Pol Ketapang Iptu Bambang Gunaedi , Kapospol Roa Malaka Ipda Suroto, Kapospol Jembatan Lima
Ipda Suparsono
Selesai Apel dilanjutkan dengan OPS Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan dengan Kekuatan 21 personil terdiri dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub
Damkar
Sasaran Operasi Yustisi bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker
Sebanyak 27 Pelanggar tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi dengan dikenai sanksi
Sosial 21 pelanggar dan Sanksi Administrasi 6 pelanggar
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat dihubungi mengatakan, "Operasi yustisi ini guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di Wilayah Kecamatan Tambora, agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk efek jera,"Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar