CIAMIS, JMI -- Dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, PemDes Sindangsari Kec.Kawali Kab.Ciamis, menyelenggarakan rapat atau Musyawarah Khusus tingkat desa untuk menetapkan calon penerima BLT Dana Desa th 2021 yang telah di ajukan oleh tiap kepala Dusun, yang mana data tersebut di peroleh dari hasil Musyawarah tingkat dusun yang di selenggarakan oleh Kepala Dusun, RT, RW beserta tokoh setempat di tiap Dusun masing masing, Jum'at (22/01/2021)
Musyawarah tersebut di Pimpin oleh Emong Kamaludin SPd Selaku Ketu BPD Desa Sindangsari dan di hadiri oleh segenap anggota BPD, Kepala Dusun se Desa Sindangsari, Perwakilan Tokoh Masyarakat, juga dihadiri oleh pihak Kecamatan yang dalam hal ini di wakili oleh Ilmayasa S.STP, M.Si selaku Sekertaris Camat di Kecamatan Kawali.
Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa calon penerima bantuan BLT DD harus benar benar memenuhi kriteria, dan penyaluran bantuan tersebut tertumpu pada PermenDes tahun 2020 No.13.
Di samping hal itu kita harus tetap menjaga kesehatan di era pandemi covid 19 sekarang ini, dan dalam surat edaran Bupati Ciamis yang mengintruksikan supaya PPKM di wilayah Kab Ciamis tetap di perhatikan dan di laksanakan dan mengintruksikan supaya tiap desa menyediakan tempat isolasi bagi warganya yang terpapar virus tersebut.
"Mudah mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah Swt untuk menghadapi musibah ini," begitu Tegasnya
Pendamping Desa Sindangsari Nurkholis juga menerangkan bahwa seluruh calon penerima BLT DD harus memenuhi kriteria dan tidak boleh ada data calon penerima yang double dengan bantuan sosial yang lainnya. Jadi warga yang telah menerima bantuan lainnya tidak boleh jadi penerima bantuan ini," ucapnya kepada Jurnal Media Indonesia.
Mimin Hidayat S,Ag sebagai Kepala Desa Sindangsari mengharapkan agar supaya bantuan BLT Dana Desa ini tidak menjadi permasalahan di kalangan warga masyarakat Sindangsari khususnya, dan semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya."Tegasnya.
Adapun data calon penerima bantuan yang telah di verifikasi dan disetujui adalah sejumlah 109 orang se wilayah Desa Sindangsari dan murni data tersebut atas ajuan dari hasil MUSDUS di tiap dusunnya masing masing.
Kemudian data tersebut di tetapkan oleh Ketua BPD Desa Sindangsari dan di tanda tangani langsung oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan Kepala Dusun se wilayah Desa Sindangsari.
Semoga penyaluran bantuan ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya dengan aman dan kondusif begitu ucapan Yayat Hidayat selaku Sekdes desa Sindangsari saat di konfirmasi tim JMI.
Yayat S/Ciamis/JMI/red
0 komentar :
Posting Komentar