WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lagi Lagi Polres Grobogan Berhasil Menangkap Penjual Judi Togel Capjiki Gunung Rejeki yang di Anggap Meresahkan Masyarakat


GROBOGAN, JMI
-- Maraknya perjudian Togel Capjiki HK dan jenis lainnya yang beroprasi di wilayah hukum Polres Grobogan di grebeg d Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan di beberapa tempat lokasi berbeda, setelah mendapat laporan dari Masyarakat Satuan Reserse langsung bertindak cepat dan membuahkan hasil.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan Sik SH,MH didampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan SH saat memintai keterangan ketiga pelaku judi Togel Capjiki, Selasa (19/01/2020)

Bertempat di Halaman Mapolres Grobogan di gelar rilis pers terkait penangkapan pelaku judi di wilayah hukum Polres Grobogan. 

Setidaknya dari Keterangan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diindikasikan sebagai penjual judi jenis capjiki, di waktu dan tempat berbeda, Selasa (19/1/2021).

“Ketiga pelaku masing-masing bernama Narto (48) warga Ds. Bandungharjo, Kec.Toroh, diamankan di sebuah warung kosong yang ada di desanya, pada hari Sabtu (16/1/2021) kemarin, berserta sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 bendel kupon kosong merk ‘Gunung Rejeki’, 6 bendel kupon bertuliskan angka capjiki, Kemudian, ada uang tunai Rp 286.000, dua lembar kertas berisi rekapan angka capjiki dan 3 lembar kertas karbon”, terangnya.

Menurut keterangan Narto dia nekat menjual Togel Capjiki lantaran hampir 10 bulan tak ada pemasukan karena adanya pandemic covid 19, yang sebelumnya saya tidak pernah melakukan hal seperti ini. 

Yang kedua adalah Edi Suyono (51), warga Ds. Bringin, Kec. Godong yang diamankan di rumahnya, pada hari Minggu (17/1/2021) kemarin berserta barang buktinya yakni beberapa bendel kupon kosong sisa penjualan judi, uang tunai Rp 441.000, rekapan hasil penjualan judi putaran ke-3, serta alat tulis,” lanjutnya.

Yang ketiga adalah Mohamad Basori (27), warga Ds. Selonjari, Kec. Klambu, diamankan ketika berada di warung kopi yang ada di Ds. Tirem, Kec. Brati, Minggu (17/1/2021) kemarin berserta barang bukti berupa beberapa bendel kupon kosong sisa penjualan judi putaran ke-1, 2, dan 3, satu lembar sanepo ramalan, dan alat tulis. 

Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang tunai Rp 505.000 yang turut diamankan,” jelasnya.

Masih menurut Kapolres, penangkapan pelaku perjudian karena adanya informasi dari masyarakat. Di mana, ada masyarakat yang menyebutkan jika ada praktik perjudian di sejumlah wilayah yang ada di Grobogan.

“Berdasarkan informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku perjudian itu berhasil di amankan berikut barang buktinya. Dan kasusnya kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 10 tahun.

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Peringatan Hari Desa di Ciater Subang Dihadiri APDESI Seluruh Indonesia, Beberapa Menteri RI dan Pejabat Terkait, Wujudkan Asta Cita Ke-6 'Bangun Desa Bangun Indonesia'

SUBANG, JM I - Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., hadir pada peringatan Hari Desa Festival Bangun Desa Bangun Indo...