JAKARTA, JMI -- Babinsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Sertu Sadikin bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di jalan Pangeran Tubagus Angke RT 008/04 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (12/1/21).
Apel kesiapan anggota tiga pilar dipimpin Kanit patroli Polsek Tambora Iptu Sudargo dengan memberikan arahan untuk melaksanakan Operasi yustisi harus dengan penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas untuk memberikan imbauan dengan sopan dan santun.
Setelah apel Babinsa Koramil 02/TB Sertu Sadikin bersama tiga pilar langsung melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak memakai masker atau yang tidak menjaga jarak.
Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja Saat dihubungi mengatakan, "Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan tiga pilar setiap hari guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
Dalam operasi kali ini terjaring 18 orang yang tidak memakai masker diantaranya 16 orang memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan umum dan 2 orang lagi memilih sanksi administrasi.
CUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar