SUBANG, JMI -- Dalam Konferensi Pers yang di gelar oleh Bupati Subang dengan para awak media terkait proses hukum yang saat ini sedang dihadapi Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. Aminudin, Bertempat di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Senin, (18/01/2021).
Dalam konferensi persnya Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan berbagai keprihatinannya terkait apa yang saat ini terjadi di Kabupaten Subang, salah satunya tanggapan terhadap penahanan H. Aminudin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang pada Jumat pekan lalu.
Dalam keterangan pers nya di hadapan para awak media H.Ruhimat menyampaikan bahwa secara pribadi dan institusi mendoakan agar pak Sekda beserta keluarga diberi ketabahan dalam menjalani proses hukum ini.
"Mudah-mudahan pak sekda diberikan kesehatan, ketabahan baik bagi dirinya maupun keluarganya," ujar H.Ruhimat.
Lanjut H .Ruhimat, "Terkait kasus hukum yang menimpa H.Aminudin, selaku sekda Subang dirinya harus mengambil langkah-langkah pergantian Sekda, salah satunya dengan menunjuk Drs. Asep Nuroni sebagai pelaksana Harian (PLH). Sekretaris Daerah Subang menggantikan H. Aminudin.
"Untuk Pelaksana harian Sekda, saya tugaskan kepada pak Asep Nuroni, yaitu yang selama ini menjabat ASDA 1," tandas H.Ruhimat.
Sehubungan Bpk Asep Nuroni saat ini menjabat sebagai PLT Kadisnaker, maka harus ada pengalihan jabatan yaitu dengan menunjuk Dr.Nunung Suhaeri sebagai pengganti PLT. Kadisnaker,"Tambahnya.
Bupati Subang juga akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap proses hukum yang berlaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mengenai pelayanan roda pemerintahan menjamin tetap berjalan dengan baik dan tidak terkendala atas proses hukum yang dihadapi pak sekda
"Saya jamin roda pemerintahan tidak mengalami kegalauan," tegas Bupati Subang H.Ruhimat.
Di tempat yang sama Asep Nuroni di hadapan awak media mengatakan dengan di tunjuk nya saya sebagai PLH.Sekda Subang adalah sebagai pelaksana tugas harian Sekda Subang untuk mengisi kekosongan di mana Sekda Aminudin sedang terkena masalah hukum, status PLH sendiri adalah pejabat sementara harian di mana untuk menangani roda pemerintahan supaya tetap berjalan yang berkaitan dengan pelayanan internal Pemda Subang maupun eksternal di luar Pemda Subang,"imbuhnya.
Lanjut Asep Nuroni,"Apalagi di awal tahun 2021 segala anggaran APBD Subang harus segera di cairkan dan harus segera kita proses, dimana kegiatan tersebut bermuara kepada pelayanan masyarakat.
PLH sendiri di tunjuk atas kewenangan bupati artinya PLH kalau di ibaratkan sebagai Ban Serep agar kendaraan tersebut bisa mencapai tujuan, untuk PLH. tidak ada surat menyurat itu semua adalah kewenangan Bupati.
Langkah pertama saya dalam melaksanakan tugas sebagai PLH Sekda Subang yaitu akan lakukan koordinasi dengan secara internal dan akan lakukan tertib administrasi anggaran, yang semuanya akan berdampak dan berjalannya kembali roda pemerintahan kabupaten Subang,"jelas Asep Nuroni sebagai PLH Sekda Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar