SUBANG, JMI -- Jajaran Sat Reskrim Polres Subang ungkap pelaku tindak pidana pupuk bersubsidi, pelaku yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang berinisial NR (39), karena diduga menjual pupuk bersubsidi di kios pertanian Elya Tani tanpa adanya izin. Dalam konferensi pers nya Bertempat di Ruang Vicon Mapolres Subang, Selasa, 29/12/2020.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di dampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin dalam konfrensi pers nya di hadapan para awak media mengatakan bahwa,
"Tersangka dari pelaku tindak pidana pupuk bersubsidi adalah seorang ibu rumah tangga yang berinisial NR (39) thn dan membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut,"Imbuhnya.
Dari hasil olah TKP anggota Satreskrim Polres Subang di lapangan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis 17/12/2020 sekira pukul 17.00, bahwa ditemukan sebuah kios pertanian Elya Tani yang menyediakan puluhan karung pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang ada di kios tersebut adalah milik NR yang berada di Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, dengan merek Urea dan NPK Phonska. Pupuk tersebut untuk dijual atau diedarkan.
Dalam memperjuabelikan dan mengedarkan pupuk urea tersebut tidak memiliki legalitas dalam penjualannya, sebagai mana yang telah di tentukan,"imbuhnya.
Lanjut Kapolres, "Barang Bukti yang disita yaitu 95 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kg merek NPK Phonska, 3 karung pupuk bersubsidi masing-masing 50 kg merek Urea.
Selain itu, 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen.
"Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu," ujar Kapolres.
Di tambahkan Kapolres bahwa, "Pupuk bersubsidi tersebut di beli dengan harga Rp 230 ribu per kwintal. Kemudian pupuk bersubsidi dijual kembali dengan harga Rp 320 ribu hingga Rp 420 ribu per kwintal.
Akibat dari perbuatannya pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 6 ayat 1 huruf (b) UU Darurat RINo 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya 3.000.000 (Tiga juta rupiah) atau dengan salah satu hukuman pidana itu.
Pasal 21 ayat (2) Permendag RINo 15/M-DAG/OER/4/)2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pihak lain selain produsen, Distributor dan pengecer di larang memperjual belikan pupuk bersubsidi, pasal 2 peraturan presiden RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden No 7 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan,"jelasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar