WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Praktisi Hukum Geram, Melihat Kasus KDRT Polsek Penjaringan Pelaku Tidak Ditahan


JAKARTA, JMI
-- Praktisi Hukum Agus Aswani, SH serta dewan penasehat hukum Jurnal Media Indonesia (JMI) menanggapi pernyataan Kepala Sektor (Kapolsek) Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Ardiyansyah, dikantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020). 

Agus Aswani menanggapinya berbeda dalam kasus Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polsek Metro Penjaringan yang menimpah Revi Meilani 34 tahun yang menjadi korban  KDRT oleh Suaminya Tjhia Iwan Junardi 40 tahun yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan sampai saat ini.

Agus Aswani mengatakan Ancaman lima tahun jelas harus ditahan walaupun itu sehari, beberapa hari tapi lakukan penangkapan atau penahanan, nanti pengacara pelaku mengajukan dulu permohonan penangguhan penahanannya.

" Kalau disetujui silahkan saja tapi polisi harus mempertimbangkan juga hal-hal lain termasuk merugikan korban dan kondisi psikologi korban yang diperlakukan pelaku semena-mena," kata Agus Aswani kepada wartawan.

"Ini yang membahayakan kridibilitas Kepolisian, sinergi Kepolisian dan ini perlu ditegakkan dan dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Utara," himbaunya.

"Bilamana gelar perkara, jelas yang bersangkutan telah bersalah, bagaimana mungkin penangguhan penahanan, Ditahan saja belum !!!, kalau benar yakin tersangka sudah ditahan dan dikeluarkan, buat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)nya, tunjukan dan jelaskan kepada korban," pungkasnya.

Sebelumnya Mengutip Armyndonews.id Pernyataan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Ardiyansyah diduga menyetujui agar tersangka tidak ditahan.

"Tersangka Tjhia Iwan Junardi tidak bisa ditahan karna telah memenuhi hak-haknya sebagaimana dalam pasal 30 ayat (1) KUHP dan juga sesuai penanganan penyidikan kepolisian," ungkap Ardiyansyah, Senin 21 Desember 2020.

Ardiyansyah mengatakan, berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan, menurutnya, saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasilnya. Ia mengatakan, kasus ini dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan atas kebijakan masih masa pandemi serta adanya penangguhan penahanan sehingga tersangka tidak bisa ditahan. 

"Tidak semua perkara itu ditangguhkan, tapi kembali lagi itu dengan pasal tersebut, maka kami tidak bisa menahan tersangka dengan adanya penangguhan penahanan yang disertai jaminan berupa orang," sambungnya.

Selain itu, kata Ardiyansyah, perkara ini ada upaya Restorative Justice dan tinggal menunggu perdamaian dari kedua belah pihak. 

"Sementara ini kami lakukan Restorative Justice dan tinggal menunggu dari kedua belah pihak apakah akan berdamai atau tidak, kami masih menunggu, karna ini kan masalah keluarga," ungkapnya.  
Ardiyansyah melanjutkan, peritiwa KDRT ini terjadi sekira satu bulan lalu dan atas kejadian tersebut sehingga korban bernama Revi Meilani yang juga isteri dari tersangka mengalami luka robek di kepala.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...