WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Subang Melalui Satnarkoba Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk dan Berbagai Jenis Narkoba


SUBANG, JMI
-- Polres Subang bersama jajaran di saksikan unsur Forkopimda musnahkan 9 ribu botol miras berbagai jenis dan merek, termasuk ratusan liter miras jenis ciu. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan alat Berat Selender.

Selain ribuan botol minum keras (miras) dimusnahkan juga narkoba jenis ganja seberat 239,66 gram, sabu seberat 481,66 gram, jenis obat keras berupa hexymer 25.679 butir dan tramadol 3.618 butir.

Proses pemusnahan miras dan narkoba tersebut di saksikan oleh jajaran Polres Subang dan para Kapolsek, Wakil Bupati Subang, Unsur Forkopimda, Tokoh ulama, Tokoh masyarakat, LSM dan tamu undangan, Bertempat di halaman Mapolres Subang, Kamis (10/12/2020).

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Kustiawan dalam sambutannya di hadapan awak media mengungkapkan, "Bahwa Barang Bukti miras dan narkoba yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satnarkoba Polres Subang selama tahun 2020. Pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek tersebut, serta ratusan gram ganja, sabu dan obat keras ini, sebagai komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021 nanti," ujarnya.

Lanjut Kapolres, "Dari hasil pengembangan Satnarkoba Polres Subang selama tahun 2020, terungkap ada sebanyak 62 kasus, dengan rincian sabu 44 kasus dan 56 tersangka, ganja 4 kasus 5 tersangka, obat keras terbatas sebanyak 14 kasus dengan 16 tersangka. Sedangkan untuk TKP ada 8, di antaranya Jalancagak, Pamanukan, Patokbeusi, Ciasem, dan Balanakan, dengan jumlah tersangka sebanyak 77 orang

"Ke-77 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di antaranya jenis ganja dan obat keras ini, para tersangka terdiri dari berbagai profesi. Di antaranya sebagai dokter atau PNS, Pelajar, Mahasiswa, Buruh, dan ada juga orang yang belum memiliki pekerjaan," terangnya.

"Barang bukti yang berhasil di sita polisi, ungkap Kapolres, yaitu sabu seberat 481,66 gram, ganja 239,66 gram, bong atau alat hisap 16 buah, pipet kaca 12 buah, korekapi 20 buah, hexymer 25.679 butir, tramadol 3.618 butir, sepeda motor 2 unit, 7 unit ponsel berbagai merek

"Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, baik itu sabu dan alat hisapnya, puluhan butir obat keras, dan ratusan gram ganja, serta kendaraan dan hp," jelas Aries.

Modus operandi para tersangka dalam transaksi barang haram tersebut, menurut Kapolres, dilakukan melalui via transfer, diarahkan via jp, diberikan peta via google MAP, ditempel di tembok atau tempat tertentu, transaksi langsung, dan via kurir.

"Dari hasil pengembangan satnarkoba polres Subang, ada beberapa cara yang dilakukan para tersangka dalam melakukan transaksi barang haram tersebut," imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya para tersangka dikenai beberapa pasal terkait Undang-undang psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi. Pasal yang di sangkakan terhadap 77 tersangka tersebut diantaranya adalah

- Narkotika jenis gorila pasal 144 (1) jo pasal 112 ayat 1 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara sebanyak 59 tersangka.

- Pasal 114 Jo ayat (1) sebanyak 2 tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maskimal 20 tahun atau seumur hidup sebanyak 4 orang.

- Pasal 127 Jo 114 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara 0 tersangka.

Pasal 112 Ayat (1) sebanyak 2 tersangka. 

Yang sudah P21 sebanyak 40 orang tersangka dan yang telah di vonis oleh pengadilan sebanyak 29 orang tersangka,"ungkap Kapolres Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

SK Pengajuan Pegawai Kontrak Di Lingkungan RSUD Anuntaloko Parigi Diduga Tidak Prosedural

Parigi Moutong, JMI - Seleksi pengangkatan pegawai kontrak di lingkungan Pemda Parigi Moutong telah usai dilaksanakan. namun ban...