WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 Kepada 8 Orang Warga Binaan di Lapas Kelas ll A Subang


SUBANG, JMI
-- Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 bagi Warga Binaan Lapas Subang.

Penyerahan Remisi tersebut, khusus secara simbolis dilaksanakan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada pukul 09.00 WIB, Jumat (25/12/2020).

Kepala Kalapas Subang Tommi Hendri Bc.ip. S.sos menerangkan penyerahan Remisi khusus tersebut kepada narapidana Binaan Lapas Kelas IIA Subang sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM RI.

Dalam rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2020, sebagai berikut :

- Remisi Khusus Natal 2020 Tindak Pidana Umum RK besaran Remisi 1 bulan 5 Orang

- Remisi Khusus Natal 2020 Tindak Pidana Terkait PP99 RK besaran Remisi 1 Bulan : 3 Orang 

Total perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Lapas Kelas IIA Subang sebanyak 8 Orang

Dalam Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...