SUBANG, JMI -- Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 bagi Warga Binaan Lapas Subang.
Penyerahan Remisi tersebut, khusus secara simbolis dilaksanakan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada pukul 09.00 WIB, Jumat (25/12/2020).
Kepala Kalapas Subang Tommi Hendri Bc.ip. S.sos menerangkan penyerahan Remisi khusus tersebut kepada narapidana Binaan Lapas Kelas IIA Subang sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM RI.
Dalam rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2020, sebagai berikut :
- Remisi Khusus Natal 2020 Tindak Pidana Umum RK besaran Remisi 1 bulan 5 Orang
- Remisi Khusus Natal 2020 Tindak Pidana Terkait PP99 RK besaran Remisi 1 Bulan : 3 Orang
Total perolehan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 pada Lapas Kelas IIA Subang sebanyak 8 Orang
Dalam Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar