JAKARTA, JMI -- Apel kesiapan dalam rangka operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi S.H,Sik,Msi bertempat di Jln Bandengan selatan Rt 007 Rw 09 Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/12)
Turut Hadir dalam kegaiatan Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja
Batuud Koramil 02/TB Serma Agus W, Babinsa Kel Pekojan Serda Tri.N
Manpol kec, Tambora J, Situmorang
Babinkamtibmas Kel Pekojan Aiptu Suwarno, Kasatgas kelurahan BPK Nelson, Dishub, PPSU Kel Pekojan.
Selesai Apel Kegiatan dilanjutkan dengan operasi yustisi disiplin prokes dengan jumlah personil 32 orang terdiri dari TNI 4 orang, Polri 10 orang, Pol PP 10 orang, Damkar 4 orang, Dishub 4 Orang
Sebanyak 10 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tidak memakai masker dengan diberikan sanksi sosial kepada 4 orang dan sanski administrasi 6 orang.
Danramil 02/Tb Kapten Inf Arja Suarja mengatakan, Kegiatan Operasi yustisi melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat Sehat,aman dan produktif dalam penanganan covid 19 dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak, "Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar