WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ibu Rumah Tangga Datangi Polsek Penjaringan, Menanyakan Perkembangan Kasus KDRT

JAKARTA, JMI -- Dua bulan sudah kasus KDRT yang dilakukan suaminya namun tidak ditahan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Revi Meiliani menanyakan perkembangan perkara laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya berinisial TIJ pada Oktober 2020 silam di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (23/12/2020) siang."

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Revi Meiliani (34) melaporkan suaminya sendiri berinisial TIJ ke Polsek Metro Penjaringan karena telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Revi menanyakan soal perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya pada 22 Oktober 2020 silam.

"Saya datang ke Polsek untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang sudah saya laporkan sejak dua bulan lalu. Saya ingin mengetahui perkembangannya seperti apa kelanjutannya terkait laporan saya," ujar Revi Meiliani, Rabu (23/12/2020) kepada awak media di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Diceritakannya, laporan dipicu sejak hubungan antara dirinya dengan suami mulai tidak harmonis sehingga ia kerap mengalami kekerasan verbal dan akhir-akhir ini juga mengalami kekerasan fisik.

"Saat itu (22 Oktober 2020), saya bersama anak dan asisten rumah tangga (ART) sedang menjalani aktivitas seperti biasa di rumah kami di Pantai Indah Kapuk (PIK). Jelang malam suami saya pulang mencabut kabel WiFi (internet)," tutur Revi Meiliani.

Ia pun meminta agar ART menanyakan kepada TIJ kenapa WiFi dimatikan dan justru hal tersebut memancing pelaku marah kepada korban.

"Anak saya berusia tujuh tahun yang berkebutuhan khusus saat itu masuk ke kamar TIJ (korban dan pelaku sudah pisah ranjang dua tahun terakhir). Saat mendatangi kamar TIJ untuk mengajak anak saya kembali ke kamar saya. Disaat itulah terjadi kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilakukan di hadapan anak saya, sehingga kami mengalami trauma," ungkapnya.

Revi Meiliani mengaku dirinya didorong, dipukul, dan ditendang hingga mengalami luka sobek kepala bagian kiri dan kaki kanan lebam. Dirinya kemudian menjalani perawatan dan membuat visum di RS Atmajaya terkait kekerasan fisik yang ia alami.

"Saat itu rekaman kamera cctv juga dihapus oleh dia (TIJ), seluruh gembok kunci rumah diganti olehnya. Sudah selama dua bulan ini saya merasa diikuti sehingga membuat saya merasa tidak aman," tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ardyansyah mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti terkait perkara KDRT tertuang dalam Pasal 42 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang dilaporkan korban.

Diketahui pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait penyidikan perkara tersebut dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tahap 1 pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Sementara semua sudah berproses dan berkas perkara sudah diserahkan kejaksaan, hanya menunggu hasil penelitian jaksa. Terkait tuntutan korban yang menginginkan agar tersangka ditahan nanti kita menunggu proses lebih lanjut," ujar Ardyansyah.

Jawaban berbeda juga di tanggapi praktisi hukum Agus Aswani, SH, Beliau menanggapi berbeda pernyataan Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Ardiyansyah, dikantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020).

Agus Aswani menanggapinya berbeda dalam kasus Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polsek Metro Penjaringan yang menimpa Revi Meilani (korban) yang menjadi korban  KDRT oleh Suaminya TIJ yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan sampai saat ini.

Agus Aswani mengatakan Ancaman lima tahun jelas harus ditahan walaupun itu sehari, beberapa hari tapi lakukan penangkapan atau penahanan, nanti pengacara pelaku mengajukan dulu permohonan penangguhan penahanannya.

" Kalau disetujui silahkan saja tapi polisi harus mempertimbangkan juga hal-hal lain termasuk merugikan korban dan kondisi psikologi korban yang diperlakukan pelaku semena-mena," kata Agus Aswani kepada wartawan.

"Ini yang membahayakan kridibilitas Kepolisian, sinergi Kepolisian dan ini perlu ditegakkan dan dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Metro jaya atau di Polres Jakarta Utara," himbaunya.

"Bilamana gelar perkara, jelas yang bersangkutan telah bersalah, bagaimana mungkin penangguhan penahanan, Ditahan saja belum !!!,  benar yakin tersangka sudah ditahan dan dikeluarkan, buat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)nya, tunjukan dan jelaskan kepada korban" pungkasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Festival Pendidikan di Majalengka, Wujud Kreativitas dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila

MAJALENGKA, JMI - Siswa tingkat SD di Kabupaten Majalengka memamerkan karya hasil Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)...