WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Danramil 02/TB Kapten Inf.Arja Suarja Bersama Tiga Pilar Laksanakan Operasi Yustisi di Dua Kelurahan di Kecamatan Tambora


JAKARTA, JMI
-- Menjelang pergantian tahun Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi tertib Masker dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Selasa (30/12/2020).

Sebanyak 52 orang terjaring dan mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, Pelanggar tersebut terjaring di dua tempat berbeda.

Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kami bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di dua tempat yang berbeda yakni di kawasan Duri Selatan dan di Jembatan Lima dengan sasaran para pejalan kaki pengendara kendaraan roda dua dan empat serta kerumunan massa yang tidak memakai masker dan menjaga jarak," terang Kapten Inf. Arja Suarja.

Danramil menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 52 orang pelanggar yang ditindak dengan rincian sebanyak 49 diberi sanksi sosial menyapu fasilitas umum dan mencat trotoar, 3 orang lagi dikenakan sanksi administrasi.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan adaptasi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi untuk menerapkan protokol kesehatan dan putus mata rantai penyebaran covid-19," tutup Danramil.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...