JAKARTA, JMI -- Kegiatan operasi yustisi dimasa pandemi selalu rutin dilaksanakan Tiga pilar Kecamatan Tambora dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora bersama Danramil 02/TB serta diperkuat dengan anggota gabungan Tiga Pilar di jalan KH Mas Mansyur RT 01/02 Kelurahan duri selatan kecamatan Tambora, Selasa, 15/12/2020.
Apel kesiapan anggota Tiga Pilar dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi, SH,Sik,msi dengan memberikan arahan kepada para anggota untuk selalu tidak ada bosan bosannya untuk menerapkan protokol kesehatan harus dengan hati yang ikhlas dan memberikan teguran kepada pelanggar dengan nada yang sopan dan ramah agar mereka juga mau menerima dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid, Jelas Kapolsek Tambora.
Setelah selesai apel, Babinsa koramil 02/TB Dan anggota Tiga langsung melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara roda dua dan empat serta kerumunan masa yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Dengan kekuatan 49 personil gabungan anggota Tiga pilar menjaring 23 orang pelanggar protkes tidak memakai masker dan menjaga jarak sehingga diberi sanksi sosial 22 orang dan 1 orang sanksi sosial.
Ditempat yang sama Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja Mengatakan, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protkes untuk menerima.
Efek jera serta menyadarkan para pelanggar untuk selalu menjaga kesehatan untuk dirinya dan keluarga, karena sesuai dengan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dalam penanganan covid 19," Jelas Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar