JAKARTA, JMI -- Apel dalam rangka operasi yustisi menuju masyarakat disiplin dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH,Sik,Msi dihadiri Babinsa Koramil 02.TB Kelurahan Roamalaka Serda Slamet St Kasat pol PP Jaja dan Kapospol Roamalaka AKP Sudargo bertempat di Jl.Kaliber barat RT.07 RW 03 Kel. Roamalaka Kec Tambora Jakarta Barat.Sabtu (12/12)
"Kegiatan Apel dalam rangka melaksanakan Operasi yustisi protokol kesehatan agar masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan guna melindungi diri dari penyebaran virus covid 19," Ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, "Dalam operasi yustisi ini Kekuatan Personil berjumlah 31 orang terdiri dari TNI 2 orang, Polri 10 orang, Satpol PP 10 orang, Dishub 5 orang, Damkar 4 orang,"Terangnya.
Sebanyak 9 Pelanggar tidak menggunakan masker dengan dikenakan Sanksi Sosial 8 Orang
dan Sanksi Administrasi 1 org.
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat dihubungi mengatakan, Kegiatan operasi yustisi akan rutin dilaksanakan hal ini guna menyadarkan masyarakat agat selalu mematuhi protokol kesehatan,"Bagi pelanggar yang tidak memakai masker akan ditindak dengan diberikan sanksi,"tegas Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar