JAKARTA, JMI -- Apel Tiga Pilar dalam rangka pendisiplinan Prokes dimasa PSBB Transisi dan kegiatan Operasi Yustisi Protokol kesehatan Covid -19 dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH,Sik,Msi, bertempat di Jln Bandengan selatan Rt 007 Rw 09 Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Rabu (9/12).
Turut Hadir dalam kegiatan manpol kec, Tambora J.Situmorang,Babinsa kelurahan Pekojan Serda Tri .N Babinkamtibmas Kel Pekojan Aiptu Suwarno,Kasatgas kelurahan Nelson
Dishub,PPSU Kel Pekojan.
"Kegiatan Operasi yustisi pendisiplinan masker agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan,kegiatan diikuti oleh 48 personil terdiri dari TNI 3 orang,Polri 15 orang Pol PP 12 orang,Damkar 3 orang,Dishub 5 Orang,PPSU 10 orang," ujar Serda Tri
Sebanyak 19 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi tidak memakai masker dengan Sanksi Sosial 15 Orang dan Sanksi Administrasi 4 orang.
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, Giat operasi yustisi dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara roda dua maupun roda empat dan Giat operasi yustisi ini sesuai pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid 19," Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar