JAKARTA, JMI -- Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 Babinsa koramil 02/TB Kelurahan Angke Serda Sarip melaksanakan operasi yustisi bersama Tiga Pilar menuju masyarakat disiplin masker bertempat di RPTRA Kalijodo Jalan Tubagus angke Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (5/12)
Kegiatan Operasi yustisi diawali Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi dihadiri Manpol PP Kecamatan Tambora
Situmorang dengan jumlah Personil 44 orang terdiri dariTNI 6 orang, Polri 15 orang,Satpol PP 10 orang, Dishub 8 orang, Damkar 5 orang.
"Kegiatan operasi yustisi dalam rangka menuju masyarakat disiplin sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19".ujar Serda Sarip
Dalam Operasi Yustisi terjaring sebanyak 62 orang Pelanggar tidak menggunakan masker dengan dikenakan Sanksi Sosial sebanyak 59 Orang dan Sanksi Administrasi 3 orang
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat di hubungi mengatakan, "Kegiatan Operasi yustisi adalah upaya melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19,terang Danramil.
"Dengan rutinnya giat Operasi yustisi diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dengan tetap melaksanakan 3 M" Harap Kapten Inf Arja.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar