JAKARTA, JMI -- Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 rutin di lakukan, dalam hal ini Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat menggunakan masker bertempat di Depan RPTRA Kali Jodo, Jln.Tobagus Angke, Rw 10, Kel.Angke, Kec.Tambora Jak - Bar, Selasa (1/12).
Giat Operasi Yustisi diawali dengan Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi.
Turut Hadir Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S di Wakili Serka Nurhasan Wakapolsek Tambora, AKP Safri Wasgar, MANPOL Kec.Tambora di wakili Korlap Kec.Tambora Barol, Kapospol Kecamatan Tambora, Anggota Koramil 02/TB, Anggota Polsek Tambora dengan jumlah Personil 46 orang diantaranya
TNI 3 orang, Polri 20 orang, Pol PP 10 orang, Dishub 13 orang.
"Giat Operasi yustisi rutin dilakukan guna menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker untuk melindungi diri sendiri dari penyebaran virus covid 19," ujar Serka Nurhasan.
20 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi tidak menggunakan masker dengan disidang ditempat, ke 20 pelanggar dikenakan Sanksi Sosial
dan Sanksi Administrasi nihil.
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja saat di hubungi mengatakan, "Dengan rutinnya giat operasi yustisi ini diharapkan masyarakat sadar betul arti penting melindungi diri dari penyebaran virus covid 19, Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, "tegas Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar