JAKARTA, JMI -- Dimasa Pandemi PSBB transisi Pemprov DKI Jakarta dalam Pergub nomer 88/2020 tentang pelaksanan PSBB dan penganganan covid 19, Babinsa Koramil 01/TS Serma Muslih melaksanakan Operasi Yusutisi dan Pendisplinan masker bersama Tiga Pilar di jalan Mangga Besar Raya RW 01 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu 5/12/1/2020.
Setelah Apel Gabungan Tiga Pilar Serma Muslih langsung melaksanakan operasi yustisi bersama Tiga Pilar di kawasan kota tua dengan sasaran pejalan kaki, pengendara roda dua dan empat yang tidak memaki masker dan menjaga jarak serta kerumunan masyarakat.
Operasi Yustisi kali ini menindak 14 orang yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosail berupa menyapu dan membersihkan fasilitas umum dan operasi yustisi ini diperkuat dengan 28 personil anggota Tiga Pilar.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, "Operasi yustisi rutin yang di lakukan Babinsa bersama Tiga Pilar sangat mendukung sekali program pemerintah dalam mengedukasi menuntaskan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara menerapkan adaptasi 3M ( mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak ) didalam kehidupan sehari hari.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar