WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

39 Pelanggar Protkes di Wilayah Tambora Terjaring Operasi Yustisi


JAKARTA, JMI
-- Sebanyak 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring operasi tertib masker di wilayah Tambora Barat, Rabu (02/12/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, rinciannya, 34 pelanggar yang terjaring dikenakan sankai sosial, sedangkan 5 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan pencapaian total denda sebesar RP 500 ribu.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” kata Kompol Faruk.

Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora.

"Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...