WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

11 Dari 15 Pelanggar Protkes Diberi Sanksi Sosial Dalam Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Tambora


JAKARTA, JMI
-- Dimasa Pandemi dan PSBB transisi Anggota Babinsa Koramil 02/TB Serda Tri N Melaksanakan Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar di jalan Bandengan Selatan Rt 007 Rw 09 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Rabu 10/12. 

Apel kesiapan anggota Tiga Pilar dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi SH SIK MSI dengan memberikan himbauan kepada anggota untuk menerapkan protokol kesehatan dan menegur para pelanggar protkes dengan bahasa yang ramah dan santun.

Setelah Apel Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar langsung Melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara roda dua dan empat yang tidak memakai masker Dan menjaga jarak.

Dengan diperkuat 45 Personil anggota Tiga Pilar terjaring 15 orang pelanggar protkes yang tidak memakai masker dan 11 orang di beri Sanksi Sosial dengan membersihkan fasilitas umum berupa menyapu dan mencat trotoar dan 4 orang lagi diberi sanksi Administrasi. 

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja saat dihubungi mengatakan, Operasi yustisi rutin ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan bagi dirinya dan orang lain.

"Kesadaran masyarakat sangat berperan penting dalam menuntaskan covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran covid dengan adaptasi 3M ( mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak ) dalam kehidupan setiap hari,' jelas Kapten Inf Arja Suarja.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Capaian Pajak Daerah Bapenda Subang 2024 Lebihi Target, DPRD Subang Sangat Apresiasi Terhadap Capaian Tersebut

Subang, JMI – DPRD Subang mengapresiasi kinerja pencapaian pajak daerah tahun 2024 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang melebi...