JAKARTA, JMI -- Kasus video syur mirip Gisella Anastasia telah masuk ke tahap penyidikan polisi. Hal itu dilakukan atas pelapor Febriayanto Dunggio usai mengusut video yang viral tersebut. Kini dua pelaku penyebaran video berhasil diamankan polisi.
Selanjutnya, polisi juga akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan.
Febriyanto mengaku mengapresiasi kinerja polisi yang dengan sigap menangani kasus yang ia laporkan mulai diproses. Tetapi, ia juga berpesan agar kasus ini tak hanya berhenti di penyebar video syur saja.
Tak hanya tersangka penyebar video, Febriyanto juga meminta agar kasus ini benar-benar diselesaikan secara jelas supaya tidak meninggalkan contoh buruk.
"Saya minta semua yang nyebarin itu ditangkap. Ini akan menjadi contoh buruk ketika kasus ini berhenti di sini," ujar Febriyanto Saat di Konfirmasi Media, Minggu (15/11/2020).
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa tak hanya penyebar video yang ditangkap melainkan pemeranya pun harus diketahui dan diamankan untuk olah TKP.
"Makanya saya juga tekankan jangan cuma berhenti sampai di penyebaran videonya, pemeran video itu, siapa saja yang terlibat di dalam dipanggil, kalau bisa langsung cek olah TKP, biar jelas semuanya," sambungnya.
Sementara itu, alasan Febriyanto melaporkan video syur mirip Gisel tak lain karena takut video itu ditonton anak-anak. Apalagi, di momen sekolah daring seperti sekarang ini kemungkinan ditonton anak-anak sangatlah besar.
"Itu kan sudah jadi trending topic di Twitter, yang kita laporkan itu biar penyebarannya dihentikan," tutupnya.
Sebelumnya, dilansir dari PMJ kedua tersangka tersangka penyebar video syur mirip Gisel telah diamankan mereka berinisial PP dan MN. Dan motif yang melatar belakangi pelaku melakukan penyebaran sementara ini terungap untuk menaikan followers dan mengikuti give away.
"Untuk apa? Menaikan followers-nya. Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti give away. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus Kabid HuPolda Metro Jaya.
Sementara itu pelaku PP ditangkap di Pondok Aren Tangerang selatan pada Rabu 11 November 2020, sedangkan MN ditangkap di sawangan, Depok pada Kamis 12 November 2020. Keduanya saat ini masih diperiksa insentif di polda metro jaya.
Yusri menyebut ada 5 akun yang menyebarkan video mirip penyanyi Gisella Anastasia, diantaranya tiga akun sudah menghapus postingan.
Adapun sanksi yang mengintai pelaku yakni terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar