WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lagi, Penyebar Video Hoax Jenazah yang Bola Matanya Hilang dan Berdarah saat Dimakamkan Ditangkap


JAKARTA, JMI
-- Video jenazah COVID-19 berdarah di wajah hingga viral membuat heboh dan membuat resah warga Probolinggo. Rupanya, video itu hoaks. Video itu diviralkan hilang bola matanya melalui caption yang menyertai.

Berikut bunyi captionnya: Jenazah pasien yang 'katanya' kena kopit di Probolinggo setelah dibuka ternyata kedua b0l4 matanya sudah tidak ada, d4r4h pun masih bercucuran Petugas sempat melarang untuk melihat jenazah namun pihak keluarga memaksa karena yakin almarhumah tidak punya riwayat kontak dengan pasien kopit' Video viral itu terjadi Kamis (5/11/2020).

Pasien COVID-19 tersebut adalah Mahmuda (49), warga Dusun Sukun, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pasien dirawat dan meninggal di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.

Hasil tes swab pasien positif COVID-19 dengan penyakit bawaan darah tinggi dan stroke. Pemulasaran jenazah hingga dimasukkan ke peti jenazah juga sudah sesuai dengan SOP COVID-19 serta syariat Islam. Peti juga sudah pas dengan jenazah dan tidak berubah atau goyang. Pengantaran jenazah dilakukan dengan ambulans milik Pemkab Probolinggo yang mengantar jenazah hingga ke rumah duka.

Setiba di rumah duka, pasien tak bisa langsung dimakamkan. Warga dan keluarga tak terima jika pasien disebut meninggal karena COVID-19. Karena itu warga membawa peti ke musala setempat. Peti itu lalu dibuka. Plastik dan kafan pasien juga dibuka. Saat itulah diketahui jika wajah pasien berlumuran darah.

Karena menyebar berita tersebut, 7 Orang asal Probolinggo diduga penyebar berita video hoaks yang viral itu diamankan. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 lainnya masih berstatus saksi.

7 Orang yang diamankan antara lain, Mulyati (25), Sudiyono (33) warga Desa Sumber Anyar Kecamatan Paiton, Nanang Sugiarto (40) warga Kecamatan Kraksaan, Muhammad Solehuddin (28) warga Desa Kali Kajar Wetan, Kecamatan Paiton, Masyhuri (25) warga Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Rudi Hoiruddin (24) warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton dan Subehan Fauzi (24) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari 7 yang diamankan, satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang masih berstatus saksi. Pemeriksaan terus dilakukan secara intensif oleh penyidik.

"7 Orang diamankan. 1 Di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka. 6 Orang masih sebagai saksi, dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Probolinggo," kata Kapolresta kepada wartawan di halaman Mapolres Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman No 2, Kecamatan Pajarakan, Sabtu (7/11/2020).

Mereka yang diamankan, kata dia, karena membagikan dan menyebarluaskan ke grup whatsaap, facebook dan instagram, tanpa menyaring dan mencari tahu kebenaran berita tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terus, untuk mengungkap pelaku utama awal penyebar video hoaks yang membuat gaduh di masyarakat," tambahnya.

Sementara satu orang yang dijadikan tersangka akan dijerat dengan pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...