WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gisel Diperiksa 5 Jam Saat Penuhi Panggilan Polda


JAKARTA, JMI
-- Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Kepolisian Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) tepat pukul 10:34 WIB.

Kehadirannya di Polda untuk menjadi saksi dalam kasus video syur yang mirip dengan dirinya. Sebelum memasuki gedung Polda, Gisel telah ditunggu awak media untuk dimintai keterangan. 

Diberitakan sebelumnya, Gisel diperiksa atas laporan dugaan keterlibatan dalam video porno. Gisel diperiksa sebagai saksi setelah tersangka penyebaran video berhasil diamankan polisi.

Gisel selesai diperiksa selama 5 jam menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Gisel datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Memakai busana putih, Gisel tidak banyak berbicara. Dia keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 16.00 dan irit bicara kepada wartawan.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan pihak polisi," katanya didampingi Kuasa Hukumnya Sandy Arifin.

Ditanya wartawan berapa pertanyaan dari pihak penyidik kepada dirinya, Gisel tak menjelaskan. Dia dan kuasa hukumnya buru-buru menaiki mobil Alphard warna putih nopol B 1063 SYP.

"Waktu di BAP tersangka ngomong ada kata-kata G. Makanya G dipanggil dulu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, dari kasus ini pihak kepolisian sudah mengamankan dua orang tersangkayang menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial PP (26 tahun) dan MN (24 tahun).

Namun, pihak kepolisian menduga masih ada akun-akun lain yang ikut terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...