JAKARTA, JMI -- Untuk menekan penyebaran virus covid 19 TNI Polri terus berupaya mendukung pemerintah dari penyebaran virus tersebut dengan melaksanakan dan menindak tegas masyarakat yang melanggar Protkes dengan memberikan sanksi mulai dari teguran baik lisan maupun tertulis, denda bahkan sanksi sosial.
Seperti yang dilakukan Tiga Pilar Kecamatan Tambora bersama Koramil 02/TB melaksanakan giat operasi yustisi yang diawali Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Moh.Faruk Rozi bertempat di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika Jl KH Moh Mansyur 222 A RT 10/05 Kel Tanah sereal Kec Tambora Jakarta Barat, Selasa (24/11)
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora Kompol Moh.Faruk Rozi
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja di wakili
Babinsa Kelurahan Tanah Sereal Serka Nurhasan, Manpol kec.Tambora
J.Situmorang, Kapos Pol Ketapang
Iptu Bambang Gunaedi,Kapospol Roa Malaka Ipda Suroto,Kapospol Jembatan Lima Ipda Suparsono, Lurah Tanah Sereal Hj Suharti dengan jumlah personil Personil 19 orang diantaranya dari TNI 1 orang,Polri 6 orang, Pol PP 8 orang, Dishub 4 orang.
"Kegiatan operasi yustisi ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19," ujar Serka Nurhasan
Sebanyak 25 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker disidang ditempat dengan dikenai Sanksi Sosial : 24 Orang dan Sanksi Administrasi : 1 Orang
Ditempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja saat dihubungi mengatakan, Operasi yustisi guna melindungi masyarakat dari wabah yang mematikan, Dengan operasi yustisi ini kami berharaf masyarakat menyadari akan arti penting kesehatan,"Jelas Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar