JAKARTA, JMI -- Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat secara rutin dilakukan Tiga Pilar bersama Babinsa Koramil 02/TB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Seperti yang dilaksanakan Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Duri Selatan Serma Agus W dan Sertu Sarip H yang melaksanakan Operasi yustisi bersama Tiga Pilar dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan Operasi yustisi, bertempat Jln KH Mas Mansyur Rt 01/01 Kel Duri Selatan Kec Tambora Jakarta Barat diawali dengan Apel dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi, Senin (30/11).
Hadir dalam kegiatan Danramil -02/TB
Kapten Inf Arja yang Wakili Babinsa Kel Duri Selatan Serma Agus W dan Sertu Sarip H, Kasi Pemerintahan Kel Duri SelatanDirhamsyah, Manpol.Kecamatan Sj Situmorang, Kanit Patroli Iptu
Sudargo, Babinkamtibmas Kel Duri Selatan Aiptu Suyatno ,Kasatgas Pol PP Kel Duri Selatan A, Soleh ,Dishub Kecamatan Tambora Rois, POL PP Kecamatan Tambora Mardianto
Pemadam kebakaran Sardi, FKDM Kel Duri Selatan dengan Kekuatan Personil 35 orang diantaranya TNI 2 orang
Polri 7 orang, Pol PP 10 orang
Dishub 7 orang Pemadam 3 orang
FKDM 6 orang.
"Kegiatan ini terus dilakukan guna melindungi Masyarakat dari penyebaran Virus Covid 19," ujar Serma Agus.
Dalam Operasi Yustisi sebanyak 46 Pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan Sanksi Sosial 44
orang dan Sanksi Administrasi 2
orang.
Sementara Danramil 02/TB saat di hubungi mengatakan, "Kegiatan Operasi yustisi rutin dilakukan guna melindungi dan menyadarkan masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan, Kami minta Masyarakat selalu memperhatikan kesehatan dengan melaksanakan 3M,"Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar