WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

4 dari 13 Pelanggar Protkes Tidak Memakai Masker Diberi Sanksi Administrasi di Wilayah Kelurahan Duri Selatan


JAKARTA, JMI
-- Anggota Babinsa Koramil 02/TB Serma Agus dan Sertu Sarip melaksanakan Operasi Yustisi dan Disiplin Masker Bersama Tiga Pilar di jalan KH Moh Mansyur RT 05/01 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu ( 7/11/2020 ). 

Setelah Apel anggota Serma Agus dan Sertu Sarip langsung Melaksanakan Operasi Yustisi dan Edukasi Bersama Tiga Pilar dengan sasaran utama pengendara beroda dua dan empat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Operasi Yustisi dan Disiplin Masker di perkuat dengan 19 Personil Gabungan Tiga Pilar dan Menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Dari 13 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 9 diberi sanksi Sosial berupa menyapu jalanan dan 4 orang lagi diberi sanksi Administrasi.

Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja saat dihubungi mengatakan," Operasi Yustisi dan Disiplin Masker ini bertujuan untuk mengedukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk menyadarkan masyarakat dan memberikan Arahan untuk bekerja sama membantu pemerintah untuk memutus mata rantai covid dengan cara adaptasi 3 M ( mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker ),' jelas Kapten Inf. Arja.

"Kami berharap dengan kerja sama Warga masyarakat menerapkan adaptasi 3M dan protokol kesehatan setiap Hari maka musibah pandemi dapat teratasi," harap Kapten Inf. Arja.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...