WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

29 Pelanggar Prokes di Tambora Kena Sanski Sosial


JAKARTA, JMI
-- Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan operasi yustisi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Perniagaan, Jalan Zainul Arifin Tanah Sereal dan di sekitaran Pintu Kecil Raya Roa Malaka, Selasa (10/11/2020).

Operasi itu dilakukan untuk memastikan warga tetap menjalankan protokol kesehatan. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, operasi yang digelar pihaknya untuk lebih menyadarkan masyarakat.

"Untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan, kami pun melakukan penertiban ini," ujar Kompol Faruk.

Dikatakan Faruk, dalam operasi itu pihaknya menindak 29 pengguna jalan yang kedapatan tak menggunakan masker.

"Dari 29 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum," kata dia.  

Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,"pungkasnya.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...