JAKARTA, JMI -- Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 Babinsa koramil 02/TB Sertu Mulyana bersama Tiga Pilar Kelurahan Duri Utara melakukan operasi yustisi penegakan disiplin masyarakat secara terus menerus seperti yang dilakukan pada senin 16/11/2020 di Depan Stasiun Duri, Jln Duri raya, Raya Rt 05 Rw.06 Kel. Duri utara, Kec. Tambora, Jak Bar.
Usai melaksanakan Apel yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi dilanjutkan dengan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Masyarakat dengan Unsur yang dilibatkan dalam operasi tersebut diantaranya Manpol Kec. Tambora Nelson, Lurah Kel.Duri Utara Sulastri, Babinsa Kel.Duri utara Sertu Mulyana,Babinkamtibmas Kel.duri Utara Aiptu Indra dengan jumlah Kekuatan Personil 30 orang diantaranya,TNI : 2 orang
Polri : 6 orang,Pol PP : 10 orang
Damkar : 3 orang, Dishub : 4 Orang
PPSU : 5 orang.
Menurut Sertu Mulyana ,kegiatan tersebut merupakan upaya kita dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid 19, dengan cara-cara yang humanis dan edukatif.
"Sebanyak 25 orang pelanggar pada operasi yustisi tersebut dilakukan tindakan sidang ditempat kepada 22 orang sanksi sosial dan 3 orang dikenai sanksi administrasi,"ujar Sertu Mulyana
Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja dalam konfirmasinya mendukung kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi program Gugus Tugas Covid 19,
Kita melakukan operasi tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19. Tegas Kapten Inf Arja Suarja.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar