SUBANG, JMI -- Dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus law dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual melalui vidio conference (Vicon) bersama Menko Bidang Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteru LHK, Menteri ATR/BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bin dan Kepala BPKM dengan Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rabu (14/10/20).
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengikuti rapat koordinasi UU cipta kerja secara virtual yang juga turut dihadiri oleh Dandim 0605 Subang, Kasdim, Asda II, Kaban BKAD, Kadis DKUPP, Kesbangpol, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri Subang, perwakilan Kejaksaan Negeri.
Rakor tersebut dipimpin oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Masing masing Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Ida Fauziyah.
Sedangkan yang dibahas, yakni mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan. Mulai dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi Undang Undang tentang Prakerja.
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak. Karena, sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang Undang Ciptaker.
“Lambatnya dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya Undang Undang Ciptaker,” ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan, dalam Undang Undang Cipta Kerja, mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja. Yaitu melalui tetap berlakunya upah minimum, jetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, dan masih adanya hak cuti.
“Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja. Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku,” terang Ida.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memyampaikan bahwa manfaat Undang-undang Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
Tujuan umum UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha diantaranya mudah mendafatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah mendaoatkan legalitas usaha dan mudah dalam manajemen.
Menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan yaitu masih adanya upah minimum, uang peaangon, hak cuti, status karyawan, jaminan sosial. Selain itu tidak ada perubahan sistem penetapan upah, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, tenaga kerja asibg tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan.
Untuk buruh Kabupaten Subang setelah pengesahan UU cipta kerja melakukan penolakan dan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada buruh Bupati Subang telah sampaikan aspirasi buruh Kabupaten Subang kepada pemerintah pusat.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar