JAKARTA, JMI -- Di depan Polsubsektor Ketapang, Jalan Hanura 1 Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, menjadi tempat bagi tiga pilar Kecamatan Tambora untuk melakukan operasi yustisi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, Selasa (20/10/2020).
Dari hasil operasi kali ini, sebanyak 11 pelanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu sarana umum.
"Mereka (pelanggar-red) kita berikan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker," kata AKP Suparmin.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan giat operasi tersebut, sebelumnya melaksanakan apel dan memberikan arahan kepada anggotanya untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB ketat telah dilaksanakan.
"Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19. Melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi," ujarnya.
Operasi yustisi ini sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pelaksanaannya pun tetap menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kita laksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," katanya.
Pantauan di lokasi, sekitar 52 personil dilibatkan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat antaranya 24 personil kepolisian, 21 personil Satpol PP, Petugas petugas Damkar 3 personil dan dari Dishub 4 personil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar