WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat Buat Buruh


JAKARTA, JMI
-- Pengacara Hotman Paris menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10/2020).

Hotman menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," tegasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Budaya Korup Kolusi Nepotisme, Menjamur Di Pertontonkan Secara Vulgar

Kabupaten Tangerang, JMI - Pungutan Liar (Pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja pelayanan perizinan sepertinya ...